Minggu, 28 Juni 2020

NILAI-NILAI YADNYA DALAM RAMAYANA (MATERI KELAS X)

Nilai-nilai Yajna dalam Ramayana

1.      Pengertian Yajna

Menurut etimologi kata Yajña berasal dari kata yaj yang artinya memuja atau memberi pengorbanan atau menjadikan suci. Kata ini juga diartikan bertindak sebagai perantara. Dalam Ṛgveda VIII, 40. 4. Yajña artinya pengorbanan atau persembahan. Yajña merupakan suatu perbuatan dan kegiatan yang dilakukan dengan penuh keikhlasan untuk melakukan persembahan kepada Hyang Widhi/Tuhan Yang Maha Esa yang pada pelaksanaan di dalamnya mengandung unsur Karya (perbuatan), Sreya (tulus ikhlas), Budhi (kesadaran), dan Bhakti (persembahan). Selama ini Yajña dipahami hanyalah sebatas piodalan atau menghaturkan persembahan (Banten). Arti Yajña yang sebenarnya adalah pengorbanan atau persembahan secara tulus. Yajamana artinya orang yang melakukan atau melaksanakan Yajña, sedangkan Yajus berarti aturan tentang Yajña. Segala yang dikorbankan atau dipersembahkan kepada Hyang Widhi/Tuhan dengan penuh kesadaran, baik itu berupa pikiran, kata-kata dan perilaku yang tulus demi  kesejahtraan alam semesta disebut dengan Yajña.

Latar belakang manusia untuk melakukan Yajña adalah adanya Ṛṇa (hutang). Dari Tri Ṛṇa (tiga macam hutang yang kita miliki dalam kehidupan ini) kemudian menimbulkan Pañca Yajña yaitu dari Dewa Ṛna menimbulkan deva Yajña dan Bhuta Yajña, dari Ṛsi Ṛna menimbulkan Ṛsi Yajña, dan dari Pitra Ṛna menimbulkan Pitra Yajña dan Manusa Yajña. Kesemuanya itu memiliki tujuan untuk mengamalkan ajaran agama Hindu sesuai dengan petunjuk Veda, meningkatkan kualitas kehidupan, pembersihan spiritual dan penyucian serta merupakan suatu sarana untuk dapat menghubungkan diri dengan Hyang Widhi/Tuhan. Inti dari Yajña adalah persembahan dan bhakti manusia kepada Hyang Widhi/ Tuhan untuk  mendekatkan diri kepada-Nya. Sarana upacara inilah disebut dengan upakara/banten. Melalui sarana berupa upakara atau banten ini, umat Hindu menyampaikan bhaktinya kepada Hyang Widhi/Tuhan. Banten yang dipersembahkan dimulai dari tingkatan yang terkecil sampai terbesar (kanista, madya, utama). Kemudian banten ini dipersembahkan ketika ada upacara/piodalan juga hari-hari raya menurut agama Hindu.

Upacara Yajña adalah merupakan langkah yang diyakini sebagai ajaran bhakti dalam agama Hindu. Dalam Atharvaveda XII.1.1 disebutkan Yajña adalah salah satu penyangga bumi.

Satyaṁ bṛhadṛtamugra dikṣa tapo

brahma Yajñaḥ pṛthiviṁ dharayanti,

sa no bhutasya bhavy asya

patyuruṁ lokaṁ pṛthivi naḥ kṛṇotu

(Atharvaveda  XII.1.1)

Terjemahan:

Sesungguhnya kebenaran (satya) hukum yang agung, yang kokoh dan suci (rta), diksa, tapa brata, Brahma dan juga Yajña yang menegakkan dunia semoga dunia ini, ibu kami sepanjang masa memberikan tempat yang lega bagi kami.

Demikian disebutkan dalam kitab Atharvaveda. Pemeliharaan kehidupan di dunia ini dapat berlangsung terus sepanjang Yajña terus menerus dapat dilakukan oleh umat manusia. Demikian pula Yajña adalah pusat terciptanya alam semesta atau Bhuwana Agung sebagaimana diuraikan dalam kitab Yajurveda. Disamping sebagai pusat terciptanya alam semesta, Yajña juga merupakan sumber berlangsungnya perputaran kehidupan yang dalam kitab Bhagavad gita disebut Cakra Yajña. Kalau Cakra Yajña ini tidak berputar maka kehidupan ini akan mengalami kehancuran.

Saha Yajñaḥ prajaḥ sṣṛtva

Puro’vaca prajapatiḥ

aneṇa prasaviṣyadhvam

eṣa vo ‘stv iṣṭa kamandhuk

(Bhagavadgita III.10)

Terjemahan:

Pada jaman dahulu kala Prajapati menciptakan manusia dengan Yajña dan bersabda: “dengan ini engkau akan mengembang dan akan menjadi kamandhuk dari keinginanmu”.

 

Hyang Widhi/Tuhan menciptakan manusia dengan Yajña. Dengan Yajña pulalah manusia mengembang dan memelihara kehidupannya. Keikhlasan dan kesucian diri adalah dasar melaksanakan suatu Yajña. Kesucian diri dicerminkan dalam kehidupan yang benar memiliki kesiapan rohani dan jasmani seperti mantapnya Sraddha, rasa bhakti, keimanan, kesucian hati maupun kehidupan yang suci sesuai dengan moral dan spiritual. Veda menguraikan empat cara yang berbeda untuk mengungkapkan ajaran Veda.

ṛcaṁ tvaḥ poṣamaste pupuṣvam

gayatraṁ tvo gayati sakvaiṣu,

brahma tvo vadati jatavidyaṁ

Yajñasya mantram vi mimita u tvaḥ

(Ṛgveda, X.71.II)

 

Terjemahan:

Seorang bertugas mengucapkan sloka- sloka Veda, seorang melakukan nyanyian pujaan dalam sakrawari, seorang lagi yang menguasai pengetahuan Veda mengajarkan isi Veda, dan yang lain mengajarkan tata cara melaksanakan korban (Yajña).

 

Demikianlah Yajña  merupakan salah satu cara mengungkapkan ajaran Veda. Oleh kerana itu Yajña  merupakan simbol pengejawantahan ajaran Veda, yang dilukiskan dalam bentuk simbol-simbol (niyasa). Melalui niyasa dalam ajaran Yajña realisasi ajaran agama Hindu diwujudkan untuk lebih mudah dapat dihayati, dilaksanakan dan meningkatkan kemantapan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan itu sendiri. Kebesaran dan keagungan Hyang Widhi/Tuhan yang dipuja, perasaan hati pemujaNya, maupun wujud persembahan semuanya. Melalui lukisan niyasa dalam upakara, umat Hindu ingin menghadirkan Hyang Widhi/Tuhan yang akan disembah serta mempersembahkan isi dunia yang terbaik.

Selasa, 16 Juni 2020

Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu (Materi Agama Hindu Kelas XII)

Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu

1.      Perkembangan Hukum Hindu

Kehadiran Hukum Hindu dimulai dari adanya sebuah perdebatan di antara para tokoh agama pada saat itu. Adapun nama-nama para Maharsi sebagai penulis Hukum Hindu diantaranya; Gautama, Baudhayana, Shanka-likhita, Wisnu, Aphastamba, Harita, Wikana, Paitinasi, Usanama, Kasyapa, Brhraspati dan Manu. Dengan adanya upaya penulisan atas Hukum Hindu tampak jelas kepada  kita bahwa referensi Hukum Hindu telah lama dimulai juga dengan berbagai perdebatan dan kritik masing-masing sehingga melahirkan beberapa aliran Hukum Hindu di antaranya:

  1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya.
  2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara.
  3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana.

Dari ketiga aliran tersebut akhirnya keberadaan hukum Hindu dapat berkembang dengan pesat khususnya di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan dengan penyebarannya yang sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara (Puja, Gde. 1984:82).

Pelembagaan aliran (Yajnyawalkya dan Wijnaneswara) yang di atas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah Maha Rshi Manu yaitu Medhati (900 SM), Kullukabhata (120 SM), setidak-tidaknya telah membuat kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan zaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti Burma, Muangthai sampai ke Indonesia. Penggaruh Hukum Hindu sampai ke Indonesia nampak jelas pada zaman Majapahit tetapi sudah dilakukan penyesuaian atau reformasi Hukum Hindu, yaitu dipakai sebagai sumber yang berisikan ajaran-ajaran pokok Hindu yang khususnya memuat dasar-dasar umum Hukum Hindu, yang kemudian dikembangkan menjadi sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu dimasa penyebaran Agama Hindu keseluruh pelosok negeri. Bersamaan dengan penyebaran Hindu, diturunkanlah undang-undang yang mengatur praja wilayah Nusantara dalam bentuk terjemahan-terjemahan kedalam bahasa Jawa Kuno. Adapun aliran yang mempengaruhi Hukum Hindu di Indonesia yang paling dominan adalah Mithaksara dan Dayabhaga.

Hukum-hukum Tata Negara dan Tata Praja serta Hukum Pidana yang berlaku sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawadharmasastra, hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia, yang khususnya dapat dilihat pada hukum adat di Bali. Istilah-istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja.  Desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonom dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti-prasasti yang dapat ditemukan diberbagai daerah di seluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah yang mengaturnya dinamakan grama, dan daerah khusus ibu kota sebagai daerah istimewa tempat administrasi tata pemerintahan dikenal dengan nama pura, penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah Negara atau rastra. Maka dari itu hampir seluruh tatanan kenegaraan yang dipergunakan sekarang ini bersumber pada Hukum Hindu.

Kitab Suci adalah semacam undang-undang yang pembuatnya adalah Tuhan Yang Maha Esa dan bukan dibuat oleh manusia (apauruseya). Hukum alam disebut dengan istilah Rta, sama dengan Widhi yang artinya sama dengan aturan yang ditetapkan oleh Tuhan.Dari kata itulah kemudian lahirlah istilah Sang Hyang Widhi, yang artinya sama dengan penguasa atas hukumnya, dikuasai oleh “Rtavan” Tuhan Yang Maha Kuasa/Ida Sang Hyang Paramakawi sebagai penciptanya. Rta adalah hukum murni yang bersifat absolut transcendental. Bentuk hukum alam yang dijabarkan ke dalam amalan manusia disebut Dharma. Dharma bersifat mengatur tingkah laku manusia guna dapat mewujudkan kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan di dalam hidup. Dalam perkembangan ajaran dharma itu, kemudian dharma dianggap bersumber pada Veda, Smrti, Sila, Acara dan Atmanastusti. Sedangkan Rta berkembang menjadi bentuk kepercayaan akan adanya nasib yang ditentukan oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Hukum ialah peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok agar tercipta suasana yang serasi, tertib dan aman. Hukum ini ada yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum inilah yang merupakan undang-undang. Undang-Undang Dasar itu mengatur pokok-pokok yang menjadi sendi kehidupan bernegara dan dari undang-undang dasar itu dibuat undang-undang pokoknya. Seperti halnya dengan undang-undang dasar, dalam kehidupan beragama, semua peraturan dan ketentuan-ketentuan selanjutnya dirumuskan lebih terinci dengan menafsirkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam kitab suci itu. Tingkah laku manusia yang baik, yang menjadi tujuan di dalam pengaturan kehidupan ini disebut Darmika. Dharma adalah perbuatan-perbuatan yang mengandung hakekat kebenaran yang menyangga masyarakat (dharma dharayate prajah). Untuk memperoleh kepastian tentang kebenaran ini setiap tingkah laku harus mencerminkan kebenaran hukum (dharma), artinya tidak bertentangan dengan undang-undang yang menguasainya. Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari yang ditetapkan oleh penguasa, pemerintah maupun berlakunya itu secara alamiah, yang kalau perlu dipaksakan agar peraturan tersebut dipatuhi sebagaimana yang ditetapkan.

Hukum sebagai peraturan hidup berfungsi membatasi kepentingan dari setiap pendukung hukum (subyek hukum), menjamin kepentingan dan hak mereka masing-masing, serta menciptakan pertalian-pertalian guna mempererat hubungan antara mereka dan menentukan arah bagi terciptanya kerjasama. Tujuan yang hendak dicapai dari adanya hukum itu adalah suatu keadaan yang damai, adil, sejahtera, dan bahagia. Untuk tercapainya hal tersebut maka didalam hukum itu harus mengandung sanksi yang bersifat tegas dan nyata. Hukum berfungsi sebagai pengendalian sosial agar tercapai ketertiban. Ketertiban adalah merupakan syarat pokok dalam masyarakat. Agar ketertiban ini bisa tercapai maka perlu adanya kepastian hukum di dalam masyarakat, yang mampu menciptakan masyarakat yang tenang, tentram, damai, adil, sejahtera dan bahagia. Dalam ilmu hukum dibedakan antara Statuta Lawdengan Common Law atau Natural Law. Statuta Law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh penguasa, sedangkan Common Law atau Natural Law adalah hukum alam yang ada secara alamiah. Unsur-unsur yang terpenting dalam peraturan-peraturan hukum memuat dua hal, yaitu :

  1. Unsur-unsur yang bersifat mengatur atau normatif.
  2. Unsur-unsur yang bersifat memaksa atau represif.

Dalam hal ini umat Hindu yang juga merupakan warga Negara Indonesia, mereka harus tunduk pada dua kekuasaan hukum, yaitu:

  1. Hukum yang bersumber pada perundang-undangan Negara seperti: UUD, Undang-Undang dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
  2. Hukum yang bersumber pada kitab suci, sesuai dan menurut agamanya.

Kebutuhan akan pengetahuan tentang Hukum Hindu dirasakan sangat penting oleh umat Hindu untuk dipelajari dan dipahami dalam rangka melaksanakan dharma agama dan sebagai wujud bhakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sebagai sumber segala yang ada, disamping umat Hindu juga sebagai warga Negara yang terikat oleh hukum nasional. Hukum Hindu penting untuk dipelajari karena:

  1. Hukum Hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Untuk memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah Negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat (Bali) dengan hukum agama Hindu atau hukum Hindu.
  4. Untuk dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran Agama Hindu.

Muncul dan tumbuhnya aliran-aliran hukum Hindu ini adalah merupakan fenomena sejarah perkembangan hukum Hindu yang semakin meluas dan berkembang. Bersamaan dengan itu pula maka muncullah kritikus-kritikus Hindu yang membahas tentang berbagai aspek hukum Hindu, serta bertanggung jawab atas lahirnya aliran-aliran hukum tersebut. Sebagai akibatnya timbulah berbagai masalah hukum yang relatif menimbulkan realitas kaidah-kaidah hukum Hindu diantara berbagai daerah Hindu. Dua dari aliran hukum yang muncul itu akhirnya sangat berpengaruh bagi perkembangkan hukum Hindu di Indonesia, terutama aliran Mitaksara, dengan berbagai pengadaptasiannya. Di Indonesia kita mewarisi berbagai macam rontal dengan berbagai nama, seperti: Usana, Gajahmada, Sarasamuscaya, Kutara Manawa, Agama,Adigama, Purwadigama, Krtapati, Krtasima. Di antara rontal-rontal itu yang memuat tentang sasana adalah: Rajasasana, Siwasasana, Putrasasana, Rsisasana dan yang lainnya. Semuanya itu adalah merupakan gubahan yang sebagian bersifat penyalinan dan sebagian lagi bersifat pengembangan. Penting untuk kita ketahui sumber hukum dalam arti sejarah adalah adanya Rajasasana yang dituangkan dalam berbagai prasasti dan paswara-paswara yang dipergunakan sebagai yurisprudiensi hukum Hindu yang dilembagakan oleh para raja-raja Hindu. Hal semacam inilah yang nampak pada kita yang secara garis besarnya dapat dikemukakan sebagai hal mengenai sumber-sumber hukum Hindu berdasarkan atas sejarahnya.

BAB II YAJÑA DALAM MAHABHARATA

                                 YAJÑA DALAM MAHABHARATA I.             Pengertian dan Hakikat Yajña Menurut etimologi kata Yajña berasa...